Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:
Seksi Kedokteran dan Kesehatan terdiri atas: