Aturan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar :

– Undang – undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

– Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

– Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  1. Unjuk rasa / Demonstrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat Umum;
  4. Mimbar Bebas.

 

KETENTUAN :

• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

  1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
  5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
  6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

  1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  3. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  4. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

 

PERSYARATAN :

  1. Maksud dan tujuan;
  2. Lokasi dan route;
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan;
  4. Bentuk;
  5. Penanggung jawab / Korlap;
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
  7. Alat peraga yang digunakan;
  8. Jumlah peserta.

 

sumber: https://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/6/aturan-penyampaian-pendapat-di-muka-umum